JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyatakan bahwa kasus pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer sangat memalukan.
Menurutnya, jika bukti telah cukup, pejabat setingkat menteri tersebut pantas diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Kami minta beri hukuman seberat-beratnya jika terbukti secara hukum. Oknum pejabat menteri ini melakukan pemerasan secara bersama-sama, layak dihukum penjara seumur hidup mengingat perkara ini dilakukan pelaku bersama-sama yang jumlahnya lebih dari satu orang. Ini sesuai dengan Pasal 368 Ayat 2 KUHP," kata Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia ini dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (23/8).
Edi Hasibuan menambahkan bahwa perilaku oknum wakil menteri tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Pemerasan, Immanuel Ebenezer Dipecat dari Jabatan Wamenaker
"Kami juga minta siapa pun yang terlibat, termasuk menterinya jika ditemukan indikasi ada kasus pemerasan, harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi hukum tegas demi menjaga wibawa pemerintahan Presiden Prabowo," tegasnya.
Sebagai akademisi dari Program Magister Hukum Universitas Bhayangkara, Edi juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum.
"Kami dukung dan hormati tindakan hukum KPK untuk pemerintahan Presiden Prabowo yang bersih," katanya.