RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gugatan Pemerintah Kabupaten Lebong terkait sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki babak akhir.
Agenda sidang tinggal mendengarkan keputusan. Namun, hingga 30 Januari 2024, jadwal sidang putusan tersebut masih menunggu penetapan dari MK.
Kabag Hukum Setkab Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH, menjelaskan seluruh agenda sidang terkait dengan gugatan Tabat yang disampaikan oleh Pemkab Lebong seluruh prosesnya sudah dilalui.
"Jadi saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang agenda mendengarkan hasil keputusan saja, terkait dengan sengketa tapal batas yang kami ajukan ke MK," katanya.
Baca Juga: Wow! Lebong Raup Rp 217 Juta dari Pajak Air Permukaan
Lanjut Mindri, Pemkab Lebong hanya menunggu jadwal dari MK kapan akan dilaksanakam sidang agenda mendengarkan hasil keputusannya.
"Biasanya sekitar tanggal 20 atau 15 hari sebelum jadwal sidang tersebut dilaksanakan kita sudah diberitahukan jadwal sidangnya. Namun, hingga saat ini kita belum terima undangannnya. Yang pastinya saat ini kita menunggu jadwal sidangnya," jelasnya.
Pemkab Lebong sudah menyerahkan sepenuhnya gugatan ini kepada tim kuasa hukum dari Ihza dan Ihza Law Firm yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkab Lebong.
Dirinya optimis gugatan terkait Tabat ini bisa dimenangkan oleh Pemkab Lebong.
"Dalam perkara ini sepenuhnya kami serahkan kepada tim kuasa hukum. Tapi tetap dalam persidangan kami tetap terus memantau secara langsung," singkatnya.
Diketahui dalam materi gugatan yang didaftarkan di MK tidak pada Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara.
Melainkan adalah undang-undang dari pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara itu sendiri yang dianggap tidak tegas dalam batas-batas wilayahnya.
Hal inilah yang dinilai menjadi pokok polemik dan terus diperdebatkan hingga saat ini. Permohonan uji materi atau judicial review ini dilakukan guna mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 kecamatan lainnya di Kabupaten Lebong yang masuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam permohonan pengujian yang disampaikan ke MK itu adalah terkait dengan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.
Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821). (*)