Sempat Tak Ada Kejelasan, Nasib Honorer di Pemkab Lebong Akhirnya Terjawab Sudah

Rabu 20 Aug 2025 - 22:01 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Nasib honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di tahun 2025 yang sempat tak kunjung adanya kejelasan perihal SK dan gajinya yang diketahui sejak Januari hingga Agustus belum menerima gaji akhirnya terjawab sudah.

Menyusul tengah dilakukan proses penerbitan dan distribusi 1.233 Surat Keputusan (SK) bagi Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang bekerja di lingkungan Pemkab Lebong telah selesai dilaksanakan oleh BKPSDM Lebong.

Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan hak-hak tenaga honorer, terutama terkait dengan pembayaran gaji yang selama ini dinanti-nantikan.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE, menyampaikan bahwa SK THLT yang terbit sejak awal bulan Agustus 2025 ini telah didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkab Lebong.

BACA JUGA:SK THLT Pemkab Lebong Segera Dibagikan, Pembayaran Gaji Menyusul?

Pengesahan dan pembagian SK ini dianggap sangat penting dalam rangka memberikan kepastian administratif kepada tenaga honorer yang telah bekerja dengan dedikasi di berbagai OPD.

Chandra menjelaskan bahwa setiap SK yang telah diterbitkan mencantumkan Terhitung Mulai Tugas (TMT) bagi masing-masing tenaga honorer. TMT tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Desember 2025 mendatang. Dengan adanya SK ini, para THLT resmi tercatat dalam struktur kepegawaian Pemkab Lebong untuk tahun anggaran 2025.

"Seluruh 1.233 SK tenaga honorer yang diterbitkan sudah dibagikan ke setiap OPD di lingkungan Pemkab Lebong. Dengan demikian, status dan hak-hak mereka kini telah terjamin secara administratif," kata Chandra, pada Rabu (20/8).

Lebih lanjut, Chandra menegaskan bahwa SK THLT yang sudah diterbitkan ini menjadi dasar hukum bagi setiap OPD untuk segera mengajukan pembayaran gaji tenaga honorer kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Pembayaran gaji harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi langsung dari Bupati Lebong, Azhari, SH, MH yang mengharuskan seluruh OPD untuk memenuhi kewajibannya membayar gaji tenaga honorer secara penuh.

"Sesuaikan dengan TMT SK yang tertera, masing-masing OPD harus membayar gaji penuh kepada para tenaga honorer yang telah terdaftar. Namun, terkait dengan teknis pengajuan gaji, kami memberikan fleksibilitas kepada OPD untuk memilih apakah akan membayar secara penuh setiap bulan atau dalam bentuk pembayaran rapel," jelas Chandra.

Hal ini memberikan keleluasaan bagi masing-masing OPD untuk menyesuaikan proses administrasi dengan kebutuhan keuangan daerah yang ada. Kendati demikian, sehingga diharapkan agar semua OPD dapat segera mengajukan pembayaran gaji tersebut tanpa penundaan lebih lanjut.

Selain terkait masalah administrasi dan pembayaran gaji, pihaknya juga berharap agar para tenaga honorer yang sudah menerima SK ini bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dan kinerja mereka. Dengan status yang lebih jelas, diharapkan para THLT akan semakin termotivasi untuk lebih rajin bekerja dan mematuhi aturan yang ada.

"Dengan sudah diterbitkannya SK ini, kami harap para tenaga honorer di setiap OPD dapat lebih disiplin dalam bekerja dan meningkatkan kualitas kinerja mereka. Hal ini tentu saja akan sangat mendukung tugas-tugas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan program-program pemerintahan yang lebih baik," tutup Chandra. 

 

Kategori :