BANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama tim gabungan menggagalkan peredaran 19 ribu ballpress pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, China, Jepang, di 11 gudang di wilayah Bandung Raya. Total nilai uang dari pakaian bekas ilegal itu Rp 112 miliar lebih.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa temuan 19 ribu ballpress pakaian bekas ilegal itu berawal dari pengawasan yang dilakukan tim gabungan 14-15 Agustus 2025. Pakaian-pakaian bekas ilegal itu didatangkan dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Barang tersebut disimpan di 11 gudang yang ada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
"Semua adalah barang bekas atau pakaian bekas yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China, yang semua ada di wilayah Bandung dan Cimahi," kata Budi ditemui di Kabupaten Bandung, Selasa (19/8). Dia memerinci pada tiga gudang di Kota Bandung ditemukan 5.130 bal dengan nilai uang Rp 24,75 milir. Lalu, lima gudang di Kabupaten Bandung 8.061 bal dengan nilai Rp 44,2 miliar.
Berikutnya, tiga gudang di Cimahi 6.200 bal dengan nilai Rp 43,4 miliar. "Jadi, total barang-barang impor pakaian bekas ini sebanyak 19.391 bal," ungkapnya.
BACA JUGA:Gus Baihaqi Minta PBNU Menyikapi Kasus Korupsi Kuota Haji
Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Kemendag, BIN, BAIS TNI, Barskrim Polri, kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah.Perwakilan Bareskrim Polri Brigjen Djoko Prihadi mengatakan akan memproses para importir yang melakukan impor pakaian bekas secara ilegal. Para pelaku dijerat undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. "Jadi, kami minta kepada para pengimpor-pengimpor ilegal ini, saya minta juga tidak mengulang lagi pelaku-pelaku usaha seperti ini," ungkap Brigjen Djoko. (mcr27/jpnn)