JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah menggulirkan program Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi murid mulai dari jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, maupun SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BSKAP Kemendikdasmen) Toni Toharudin mengatakan TKA siap dilaksanakan secara gratis sehingga tidak membebankan biaya apa pun bagi orang tua dan murid.
“Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaan dibebankan kepada anggaran pemerintah. Satuan Pendidikan (sekolah/madrasah) dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran, menggunakan sumber daya sekolah dan pemerintah,” kata Toni, Senin.
Lebih lanjut, dia kembali menjelaskan TKA adalah program resmi pemerintah yang bertujuan untuk memetakan capaian akademik individu murid secara adil, terukur, dan kredibel.
BACA JUGA:Ketua MPR Menyinggung Gaji Guru Honorer dan Kurikulum Berubah-ubah
Adapun materi serta kemampuan yang diukur pada TKA telah dipublikasikan melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/MA/SMK sederajat serta Peraturan Kepala BSKAP nomor 47 tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat.
Kerangka asesmen tersebut, kata dia, memuat ruang lingkup, cakupan materi, kompetensi yang diukur untuk tes setiap mata pelajaran.
Selain itu, pihaknya juga memberikan contoh soal yang memberi gambaran kepada guru maupun murid mengenai TKA. Apabila murid ingin berlatih TKA, dia menambahkan pihaknya juga telah menyediakan paket simulasi TKA yang tersedia di https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka.
Paket simulasi tersebut dapat diakses sewaktu-waktu oleh siapapun sehingga TKA dapat dipersiapkan secara berkeadilan tanpa harus membayar.
Dia pun mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang menyatakan bahwa TKA memerlukan biaya tertentu untuk dapat diikuti.
"Jika ditemukan pungutan atau kewajiban mengikuti program berbayar yang mengatasnamakan TKA, masyarakat dapat melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen," ujarnya.
Dia berharap semua pihak dapat bersama-sama memastikan pelaksanaan TKA 2025 berjalan sesuai prinsip adil, kredibel, dan tanpa membebani murid dan orang tua.