RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara, yang telah memiliki laboratorium uji yang sudah memiliki standar tersendiri, mengingatkan seluruh perusahaan agar melakukan uji laboratorium terkait dengan pengelolaan lingkungan dan limbah, terutama atas kondisi air pasca pembuangan limbah perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH BU Ramadanus, SE.
"Perusahaan wajib melakukan uji lingkungan terutama pengelolaan limbah, sehingga perusahaan harus menggandeng laboratorium yang berhak melakukan pengujian limbah," ujarnya.
Ia pun mengimbau agar pengujian limbah tersebut di laboratorium milik Pemkab Bengkulu Utara. Karena, pihak DLH BU telah memiliki laboratorium yang bisa melakukan pengujian limbah.
Baca Juga: Ratusan Pejabat Lebong Cueki LHKPN KPK
Terutama, melakukan pengecekan untuk kondisi air limbah dan air sungai yang ada di sekitar perusahaan. Karena laboratorium ini baru mampu mengecek kondisi air.
Sedangkan jika ada permasalahan terkait dugaan pencemaran limbah udara atau tanah maka perusahaan atau Lab DLH BU akan bekerjasama dengan lab daerah lain.
"Saat ini kami baru akan memproses dan menambah fasilitas agar laboratorium mampu melakukan pengujian limbah tanah dan udara. Saat ini kita juga masih menunggu hasil penilaian pengelolaan lingkungan yang dilakukan masing-masing perusahaan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasil uji proper tersebut diterbitkan setiap awal tahun oleh Kementerian LHK, selanjutnya DLH diminta melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan melakukan perbaikan sesuai dengan hasil uji proper," demikian Danus. (*)