Tanam Ganja di Kebun, Polisi Sita 4 Batang dan Ganja Siap Edar

Jumat 08 Aug 2025 - 00:22 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas H dan RK yang terlihat mencurigakan saat berada di pinggir jalan Desa Talang Leak II, Kecamatan Bingin Kuning. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tiga paket sabu dengan total berat 1,75 gram.

"Kami lalu melakukan interogasi awal dan segera melakukan pengembangan. Dari pengakuan H dan RK, sabu tersebut mereka dapatkan dari seorang rekan, IT. Tidak butuh waktu lama, IT juga berhasil kami amankan," jelas Kasat Resnarkoba IPTU Medi Azwar SH.

Dari hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari daerah Lembak, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Informasi ini sedang didalami oleh Sat Resnarkoba untuk menelusuri jaringan pemasok sabu di wilayah perbatasan tersebut.

"Saat ini penyelidikan masih berlangsung. Kami akan terus telusuri hingga ke sumber peredaran sabu ini," tegas Medi Azwar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres Lebong mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan dua kasus ini.

Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

"Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jangan takut untuk melapor. Identitas pelapor kami rahasiakan," pungkasnya.

Kategori :