Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Dua Napi Rutan Medan Bebas

Minggu 03 Aug 2025 - 23:26 WIB

“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum memerinci.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

"Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman. (jp)

Kategori :