BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Banyaknya permasalahan pembangunan di desa, menjadi sorotan lembaga legislatif. Dimana, Bengkulu Utara adalah daerah dengan jumlah desa terbanyak di Provinsi Bengkulu.
Bengkulu Utara memiliki 215 desa dari 19 kecamatan yang ada di Bengkulu Utara. Dengan jumlah desa desa yang besar tersebut, Bengkulu Utara mendapatkan alokasi dana desa terbesar di Provinsi BEngkulu yang merupakan kucuran dari pemerintah pusat.
Hal ini memang sejalan dengan target pemerintah yang mengarahkan pembangunan dari berawal dari desa. Sehingga arah pembangunan bukan hanya hanya berdasarkan aspirasi masyarakat desa, namun juga pembangunan yang langsung dilaksanakan oleh masyarakat desa tersebut.
"Ini yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program kucuran dana desa yang saat ini dilakukan oleh pemerintah desa. Saat ini juga jumlah desa mandiri dan desa maju di Bengkulu Utara setiap tahunnya juga meningkat. Kita berharap pembangunan dari desa harus lebih terasa cepat lagi.
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara Dukung Gagasan Keterbukaan Akses Internet di Enggano
Saat ini, dalam satu tahun kucuran dana APBN yang mengalir ke kabupaten Bengkulu Utara sebagai dana desa sebesar Rp 170 Miliar lebih setiap tahunnya. Dengan kucuran dana desa yang besar tersebut, tentunya kita harapkan pembangunan yang berasal dari desa dan melalui dana desa tersebut harus lebih cepat lagi,” ungkap Anggota DPRD BU Hamdani.
Ia pun mengajak pemerintah menginventarisir permasalahan pembangunan di tingkat desa. Hal ini lantaran adanya berbagai permasalahan dan hambatan dari pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan.
Hambatan-hambatan dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa ini harus dituntaskan sehingga percepatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa bisa lebih lancar lagi dan menemui sasaran pembangunan.
Dengan adanya inventarisasi permasalahan yang ada di tingkat desa dan menjadi penghambat pembangunan, maka pemerintah bisa mengambil langkah penyelesaian. Termasuk jika memang dibutuhkan regulasi khusus berupa perda sebagai penyelesaian permasalahan yang muncul dalam pembangunan di tingkat desa.
“Maka sangat penting melakukan inventarisasi masalah di tingkat desa tersebut dalam rangka percepatan pembangunan yang ada di tingkat desa dan bersumber dari dana desa. Karena kita harapkan setiap tahun ada peningkatan kualitas pembangunan di desa, apalagi saat ini program dana desa tersebut sudah berjalan hampir 10 tahun,” terangnya.
Saat ini Pemda Bengkulu Utara juga sudah ada regulasi diumana menetapkan jabatan kepala desa yang semua 6 tahun dan saat ini menjadi 8 tahun, maka ia berharap pembangunan desa bisa lebih cepat tercapai lagi.
Karena kepala desa memiliki waktu yang cukup panjang dalam merealisasikan rencana pembangunan yang menjadi visi misi pembangunannya sebagai janjinya pada masyarakat.
“Karena salah satu tujuan pemerintah menambah masa jabatan atau masa bakti kepala desa demi tercapainya pembangunan di tingkat desa. Kami bersama pemerintah tentunya akan melakukan pendampingan agar permasalahan-permasalahan di desa dan bisa menghambat pembangunan di tingkat desa bisa sesegera mungkin diselesaikan,” demikian Hamdani.(*)