RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan memberikan beasiswa kuliah strata dua (S2) kepada 59 guru berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemda setempat.
Para guru PNS dan PPPK tersebut kuliah S2 di Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Tahun Akademik 2023/2024.
"Puluhan beasiswa magister pendidikan itu diberikan kepada tenaga pendidik di Kabupaten Musi Banyuasin melalui kelas kerja sama Pemkab Muba (Musi Banyuasin)-Unsri," kata Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Mahmud di Sekayu, Sabtu (27/1).
Dia menjelaskan para penerima beasiswa itu berasal dari tenaga pendidik yang berstatus ASN dan PPPK.
Biaya kuliah yang diberikan kepada tenaga pendidik yang mengikuti program S2 kerja sama Pemkab Musi Banyuasin-Unsri dialokasikan dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: 11 Khasiat Minum Air Lemon Hangat Setiap Pagi, Bikin Penyakit Ini Kabur
"Saya minta semua penerima beasiswa S2 itu dapat memanfaatkan dengan baik kesempatan tersebut untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi sebagai tenaga pendidik yang berkualitas," kata Apriyadi.
Wakil Rektor I Unsri Zainuddin Nawawi pada orientasi mahasiswa baru dan kuliah perdana di kelas kerja sama Pemkab Musi Banyuasin, beberapa waktu lalu, mengharapkan penerima beasiswa dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dikatakan, penerima beasiswa Program Magister FKIP Universitas Sriwijaya merupakan orang-orang yang beruntung dan sukses melewati seleksi yang ketat.
"Beruntunglah SDM tenaga pendidikan di Muba memiliki kepala daerah seperti Pj Bupati Apriyadi yang sangat memperhatikan peningkatan kompetensi," ujarnya.
Zainuddin berharap, mahasiswa dan mahasiswi kelas kerja sama FKIP Unsri-Pemkab Musi Banyuasin bisa menyelesaikan studi secara tepat waktu.
"Penerima beasiswa tidak perlu berlama-lama kuliah di Unsri, sesuai dengan program kegiatan belajar mengajar di Magister FKIP Unsri, tiga semester maksimal harus selesai," kata Wakil Rektor I Unsri.
Diketahui, Pasal 49 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan,” Setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.” (jp)