Pemda Terapkan Sekolah Swasta Gratis, Begini Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Sabtu 19 Jul 2025 - 22:22 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah kabupaten/kota, dan provinsi telah menjalankan program sekolah swasta gratis tahun ini meskipun belum ada regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, sampai hari ini belum ada regulasi mengenai sekolah swasta gratis. 

Pelaksanaan sekolah swasta gratis di Jakarta, Depok, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Jateng, merupakan insiatif pemerintah daerahnya  "Itu bukan atas arahan Kemendikdasmen, tetapi inisiatif pemdanya sendiri," tegas Menteri Mu'ti kepada JPNN, Selasa (15/7).

Ditanya apakah akan ada kebijakan Kemendikdasmen untuk sekolah swasta gratis, Menteri Mu'ti menyatakan belum ada rencana ke sana.

Dia juga menambahkan sampai saat ini belum ada pendataan sekolah swasta mana yang akan diberlakukan gratis.

"Belum ada pendataan dan rencana kebijakan soal sekolah swasta gratis ini," ucapnya.

Namun, Menteri Mu'ti tidak mempermasalahkan pemda yang menerapkan sekolah swasta gratis, apalagi daerahnya sudah menganggarkan dananya 

Penerapan sekolah swasta gratis di daerah-daerah, lantaran adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. 

Oleh karena itu, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (jp)

Kategori :