JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN) berkaitan dengan nasib honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa DPR akan terus memperjuangkan aspirasi dan keberpihakan kepada guru serta mendorong sistem pendidikan nasional yang lebih membumi, berkarakter, dan berpihak pada nilai-nilai kebangsaan.
“Masukan dari PGRI dan IPN sangat berharga. Komisi X berkomitmen untuk mengawalnya dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Guru harus mendapat afirmasi yang layak, dan pendidikan kita harus kembali pada semangat gotong royong dan karakter kebangsaan,” ujar Hetifah di Jakarta, Selasa (15/7).
Dalam forum RDPU tersebut, PGRI menyoroti berbagai problematika yang dihadapi guru, mulai dari ketidakadilan dalam proses rekrutmen ASN PPPK, pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum optimal, hingga beban administratif yang memberatkan.
Sementara IPN menekankan pentingnya pendidikan karakter, penguatan nilai kebangsaan, serta regulasi bagi lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
Hetifah juga menyatakan dukungannya terhadap revisi kebijakan yang tidak berpihak pada guru honorer, serta penguatan kurikulum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dia mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat antara sekolah, keluarga, dan komunitas untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih holistik.
RDPU ini menjadi bagian dari komitmen Komisi X DPR RI untuk senantiasa membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan pendidikan, agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam forum tersebut, PGRI secara resmi menyampaikan usulan kepada Komisi X DPR RI terkait nasib PPPK guru.
PGRI menyampaikan aspirasi tentang pentingnya penguatan skema hak guru PPPK agar setara dengan guru pegawai negeri (PNS), sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menyampaikan aspirasi agar PPPK guru dan tenaga kependidikan bisa beralih status menjadi PNS.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Maharani Siti Shopia mengatakan pihaknya masih menemukan adanya perlakuan diskriminatif, baik dalam status kepegawaian, hak pensiun, jaminan sosial hingga jenjang karir terhadap guru ASN PPPK meskipun memiliki beban kerja yang sama dengan guru ASN PNS.
“Beban kerja antara guru ASN PPPK dan PNS itu sama, tetapi tadi perlakuannya yang berbeda,” kata Maharani di Jakarta pada Selasa (15/5). (jp)