RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat Lebong Utara, Ades Sartika, SH, mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya untuk lebih transparan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Penekanan ini menyasar pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar masyarakat mengetahui dengan jelas arah penggunaan anggaran desa.
Ades menegaskan, keterbukaan informasi menjadi kunci agar tidak menimbulkan gejolak maupun kecurigaan dari masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, masyarakat berhak tahu setiap detail penggunaan dana desa yang bersumber dari APBDes.
Baca Juga: Pengerukan Alur Pulau Baai, Bupati BU Apresiasi Respon Cepat Pemerintah Pusat & DPR RI
“Masyarakat harus tahu untuk apa ADD dan DD digunakan. Dengan transparansi, tidak akan ada kecurigaan ataupun konflik di tengah masyarakat,” ujar Ades, Senin (8/7).
Ia juga mendorong agar setiap pemerintah desa wajib mempublikasikan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes.
Salah satu bentuk transparansi ini dapat dilakukan melalui papan informasi desa, spanduk, banner, atau bahkan dipublikasikan melalui media massa dan media sosial resmi desa.
“Setiap desa wajib memasang papan informasi program kerja desa, baik realisasi maupun rencana kegiatan tahun 2025. Kalau perlu, diumumkan juga lewat media agar lebih luas jangkauannya,” tambahnya.
Selain itu, Camat Ades juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Masyarakat diharapkan lebih proaktif memberikan masukan, mengawasi, bahkan melaporkan ke pihak kecamatan jika ditemukan ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan di lapangan.
“Kami harap masyarakat aktif mengawasi setiap kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa. Jika ada yang tidak sesuai, silakan disampaikan atau dilaporkan agar bisa segera diperbaiki,” tutupnya.