Sebelumnya, Bawaslu Garut menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana pemilu kasus 14 anggota Satpol PP Garut yang membuat video kampanye dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2.
Perilaku mereka dinilai hanya tergolong pelanggaran terkait netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya diserahkan ke pejabat pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu Garut maka 14 oknum anggota Satpol PP Garut itu diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu yakni melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, bukan pidana pemilu.
Peraturan tersebut yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Fakta lainnya yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Satpol PP Garut tersebut statusnya PPNPN maka proses penegakan aturan terhadap mereka terkait netralitas pemilu itu diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, yakni Sekretaris Daerah Pemkab Garut. (jp)