Dirinya juga meminta agar OPD di lingkungan Pemkab Lebong untuk bersama-sama mendorong para pelaku UMKM mendaftar pada e-katalog. Bagi pelaku yang berniat mendaftarkan usahanya bisa langsung mendatangi BPBJ.
"Kami sudah menyiapkan petugas untuk membantu para pelaku usaha mendaftar di e-katalog lokal ini. Apalagi untuk mendaftar di e-katalog sendiri cukup mudah. Pelaku UMKM cukup membawa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi sebagai syaratnya," terangnya.
Penerapan e-katalog dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, pihaknya sudah melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada para pelaku UMKM maupun OPD di lingkungan Pemkab Lebong di tahun 2023 lalu.
Dan ditahun 2024 ini, tambah Eldi, akan kembali melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM maupun OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
Langkah ini diharapkan dapat membangkitkan geliat UMKM di Kabupaten Lebong agar dapat ambil bagian dalam transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem e-katalog.
"Kami sangat berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan e-katalog dalam memasarkan barang maupun jasanya. Langkah ini kita berharap bisa untuk membangkitkan UMKM di Kabupaten Lebong," harapnya. (*)