LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong agar segera menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang timbul dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
Hingga saat ini, progres pengembalian dana TGR terpantau masih sangat rendah dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Inspektorat Lebong, total nilai TGR mencapai Rp13 miliar. Namun hingga pertengahan masa tenggat, baru sekitar Rp2 miliar atau kurang dari 20 persen yang berhasil dikembalikan oleh OPD terkait.
Padahal, batas waktu penyelesaian TGR telah ditetapkan selama 60 hari, terhitung sejak 27 Mei hingga 26 Juli 2025.
BACA JUGA:Aktifkan Media Sosial OPD, Diskominfo Lebong Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan
“Ini sudah menjadi atensi serius, apalagi tim dari BPK RI Perwakilan Bengkulu juga telah turun langsung ke Kabupaten Lebong untuk memantau perkembangan pengembalian TGR ini,” ungkap Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, Jumat, 27 Juni 2025.
Nurmanhuri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila hingga batas akhir tidak ada progres signifikan.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) berpotensi turun tangan apabila OPD bersangkutan terus mengabaikan kewajiban administrasi tersebut.
“Kita ingin ini selesai secara administratif, tapi kalau tidak, tentu jalur hukum akan diambil,” tegasnya.
Peringatan ini juga menjadi imbas dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemkab Lebong atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024. Salah satu penyebabnya adalah belum tuntasnya penyelesaian TGR yang menjadi temuan BPK.
Inspektorat Kabupaten Lebong mendorong agar seluruh pihak yang terlibat bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian Penyelesaian TGR secara administratif dinilai lebih efisien dan dapat menghindarkan pemerintah daerah dari potensi sanksi hukum maupun kerugian citra di mata masyarakat.
Dukungan aktif dari pimpinan OPD, bendahara, hingga tim pengelola keuangan sangat diperlukan untuk mendorong penyelesaian TGR ini. Inspektorat memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.