Sambangi DPR, Guru & Tendik PPPK Minta Dialihkan ke PNS

Rabu 25 Jun 2025 - 22:41 WIB

14. Kesenjangan antara PPPK dan PNS

Perbedaan status kepegawaian antara PPPK dan PNS menciptakan kesenjangan sosial dan bertentangan dengan prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-5 Pancasila).

15. Tidak Ada Perlindungan Hukum yang Memadai

Belum ada perlindungan hukum yang kuat bagi PPPK terkait permasalahan hukum selama menjalankan tugas profesi.

16. Tidak Ada Jaminan Pensiun dan Sosial yang Setara

PPPK belum memiliki jaminan pensiun dan jaminan sosial seperti PNS, yang berdampak pada ketidakpastian masa depan.

17. Motivasi Kerja Rentan Menurun

Ketidakjelasan status PPPK menyebabkan penurunan semangat kerja, yang berdampak pada kualitas kinerja di dunia pendidikan.

18. Ketidakjelasan Pola Rekrutmen PPPK Secara Nasional

Pola rekrutmen PPPK yang sering berubah menciptakan ketidakpastian dan kebingungan bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi.

19. Membebani Anggaran Daerah

Status PPPK yang belum memiliki kepastian status jangka panjang justru berpotensi membebani anggaran daerah, terutama dalam pembiayaan gaji tanpa adanya jaminan hak-hak kepegawaian jangka panjang.

20. Ketidakadilan Antarwilayah dalam Pengelolaan Kepegawaian

Kebijakan pengelolaan PPPK tidak seragam antar daerah, menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tenaga pendidik.

21. Kontradiksi dengan Semangat Pemerataan Pendidikan Nasional

Kondisi PPPK yang tidak stabil secara status kepegawaian bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh Indonesia, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Kategori :