RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masih menunggu surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong terkait usulan addendum hibah Pilkada 2024 yang telah dianggarkan sebesar Rp 20,5 miliar.
"Dana Hibah Pilkada 2024 perlu addendum, dan saat ini Pemkab Lebong masih menunggu surat resmi dari KPU Lebong untuk melanjutkan proses ini," kata Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Lebih lanjut, Mustarani menjelaskan bahwa lampiran perubahan kesepakatan atau addendum hibah Pilkada 2024 menjadi penting terkait dengan teknis pencairan hibah pada tahun 2024 ini.
Yangmana, dalam NPHD Pendanaan Pilkada 2024 yang telah ditandatangani oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos pada tahun 2023, teknis pencairan hibah Pilkada dilakukan dalam dua tahap.
Baca Juga: Material Longsor Jalan Lintas Lebong-Curup Sudah Dibersihkan, Pengendara Diimbau Waspada
Tahap pertama sebesar 40 persen dari total dana hibah Rp 20,5 miliar. Sisanya 60 persen akan dicairkan pada tahun 2024.
Pada tahun 2023, KPU Lebong tidak menerima dana hibah Pilkada, meskipun Pemkab Lebong telah menyediakan Rp 1 miliar untuk KPU, yang kurang dari 40 persen dari nilai hibah.
Untuk itu, Mustarani mengharapkan agar KPU Lebong dapat mengirimkan surat resmi untuk melaksanakan addendum hibah Pilkada 2024.
"Sejauh ini belum ada surat dari KPU yang kami terima. Kami minta agar KPU bisa bersurat resmi, kepada Pemkab Lebong," ungkap Mustarani.
Sementara itu, Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, sebelumnya telah menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lebong terkait wacana addendum NPHD pendanaan Pilkada 2024.
Namun, saat ini mereka masih menunggu petunjuk resmi dari KPU Provinsi Bengkulu sebelum melaksanakan langkah tersebut.
"Pada prinsipnya Pemkab Lebong siap, tinggal lagi menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bengkulu," katanya.
Lebih lanjut, Yoki menjelaskan bahwa addendum NPHD pendanaan Pilkada dilakukan untuk memastikan nilai hibah sebesar Rp 20,5 miliar dapat disalurkan sepenuhnya pada tahun 2024.
Hal ini juga untuk memastikan bahwa KPU belum menerima penyaluran dana 40 persen dari Pemkab Lebong pada tahun 2023 lalu.
"Yang terpenting, agar semua tahapan dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong dapat terlaksana dengan baik," tuturnya. (*)