JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019, Enggartiasto Lukita, terlibat dalam dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara senilai Rp578,1 miliar.
Enggar diduga bekerja sama dengan mantan Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, serta delapan pengusaha gula swasta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Enggar dan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
Kedelapan pengusaha yang terlibat adalah Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International), dan Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).
Jaksa menilai Enggar melakukan tindakan serupa dengan Tom Lembong, yakni menerbitkan persetujuan impor GKM untuk perusahaan gula rafinasi yang sebenarnya tidak berhak mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," tegas jaksa.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp150,8 miliar sebagai bagian dari total kerugian Rp578,1 miliar. "Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp578.105.411.622,47," jelas jaksa. (jp)