Rugikan Noldy Simon Hampir Rp 15 Miliar, Mochtar Saad dkk Diadili di PN Jaksel

Rabu 18 Jun 2025 - 21:37 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menggelar persidangan tiga terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Noldy Simon sebesar Rp 14.925.000.000 atau nyaris Rp 15 miliar, Selasa (17/6/2025).

Ketiga terdakwa masing-masing bernama Muhamad Mochtar Saad, Hasbi dan Ir Nasrudin MT.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jaksel Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan mengungkapkan, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yakin penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Noldy Simon pada Maret 2024.

Dalam persidangan ini, JPU menghadirkan saksi korban yang juga pelapor, yakni Noldy Simon selaku Direktur Utama PT Dinamis Anugerah Nusantara (PT DAN), Komisaris PT DAN, Mardona, dan Jonny Julius selaku pengawas proyek, Agus Supriyono selaku manajer proyek, dan Zakaria sebagai site manager.

BACA JUGA:Dukung Kejaksaan, LBH GP Ansor: Aset Pribadi Bos Sritex Harus Dikejar

Menurut JPU, perbuatan tersebut bermula pada Maret 2024 di mana saksi Noldy Simon selaku Dirut PT DAN, yang bergerak dalam usaha jasa kontruksi, bertemu dengan Muhamad Mochtar Saad, Hasbi, Ir Nasrudin MT dan Rukmawati dari PT Pilar Kreasi Mandiri yang berkantor di Cireundeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Pertemuan tersebut, kata JPU, membicarakan pembangunan kostel di Jalan AH Nasution, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyiliukan, Kota Bandung, Jawa Barat.

JPU dalan surat dakwaannya juga menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa Ir Nasrudin MT dan Rukmawati menunjukkan alat peraga untuk meyakinkan Noldy Simon, di antaranya fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah No 579/Panyiliekan atas nama H Emuh yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Pun, fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Nomor LH.01.06.05/926-DLH/IV/2022 tentang Persetujuan Persyaratan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Rumah Kost oleh PT Pilar Kreasi Mandiri, lalu gambar struktur Kostel, dan rencana anggaran biaya yang sudah dibuat terdakwa Ir Nasrudin MT.

Pertemuan tersebut, kata JPU, ditindakanjuti dengan penandatangan perjanjian kontrak antara Muhamad Mochtar Saad (PT Pilar Keasi Mandiri) dengan Noldy Simon (PT Dinamis Anugerah Nusantara). Nilai pekerjaan pembangunan Kostel Residence Cendikia Bandung tersebut disepakati sebesar Rp 59.700.000.000 atau Rp 59,7 miliar.

Untuk itu, kata JPU, PT Dinamis Anugerah Nusantara akan mengerjakan per termin, di mana 30 persen dibayar Rp 14.925.000.000 atau Rp 14,925 miliar, dan bila sudah 55 persen, maka dibayar lagi Rp 14.925.000.000 atau Rp 14,925 miliar, atau 25 persen dari Rp 59.700.000.000 (Rp 59,7 miliar), kemudian Rp 14.925.000.000, serta pembayaran terakhir Rp 12.940.000.000.

"Disepakati juga retensi masa pemeliharaan 100 hari sebesar Rp 2.985.000.000," jelas JPU.

Setelah adanya paparan tersebut dan adanya keyakinan atas paparan PT Pilar Kreasi Mandiri yang dikalkulasikan Noldy Simon akan mendapat keuntungan antara Rp15 miliar hingga Rp 20 miliar, kata JPU, terdakwa Muhamad Mochtar Saad menyerahkan cek tunai Bank Mandiri untuk pembayaran tahap pertama sebesar Rp 14.925.000.000.

"Namun, setelah pekerjaan selesai dengan total progres 30,07 persen, cek tunai Bank Mandiri yang diberikan sebesar Rp 14.925.000.000, saat dicairkan Astini dan Suparman ke Bank Mandiri Cabang Palma Tower, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2024, petugas teller menyebutkan cek tidak bisa dicairkan karena dana kosong alias tidak ada," papar JPU.

Untuk itu, terdakwa Muhamad Mochtar Saad, Hasbi, dan Ir Nasrudin MT diancam pidana penjara sebagaimana dimaksud Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dan/atau dakwaan kedua melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kategori :