JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I Aceh Muslim Ayub mendesak pemerintah mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumatera Utara (Sumut).
"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri, red) agar segera mencabut SK tersebut," kata Muslim Ayub, Jakarta, Kamis (12/6).
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan Kepmendagri terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumut berpotensi memunculkan gejolak, sehingga pemerintah perlu mencabut.
"Janganlah buat persoalan baru di Aceh, karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut," kata Muslim.
Diketahui, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 berisi tentang status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Pulai Mangkir Gadang atau Besar yang sebelumnya masuk Aceh menjadi bagian Sumut.
Dia mengatakan pemerintah sebaiknya tidak merecoki Aceh yang banyak berkontribusi buat Indonesia dengan mengubah batas wilayah.
"Janganlah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia," kata legislator Komisi XIII DPR RI itu.
Muslim mengatakan urusan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Pulai Mangkir Gadang atau Besar sebenarnya tak perlu menjadi polemik seperti saat ini.
Sebab, sudah ada penandatanganan kesepahaman antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Rudini pada 1995.
"Ada bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut milik Aceh, yakni dari dokumen berupa foto dari TNI, sudah ada kesepakatan, tetapi, kok, sekarang masuk ke Provinsi Sumatera Utara," ujar Muslim.
Muslim menduga berubahnya status empat pulau dari milik Aceh ke Sumut karena adanya sumber daya alam berupa gas serta minyak bumi.
"Ini, kan, karena ada gas dan minyak bumi, jumlahnya miliaran barel," kata Muslim. (jp)