JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada PT Sritex.
Dia menilai tindakan tersebut sah secara hukum karena keuangan BUMN termasuk dalam kategori keuangan negara.
“Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum dalam pengucuran kredit dari bank BUMN kepada pihak swasta tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, langkah Kejagung ini patut diapresiasi,” ujar Ikhwan.
Menurut dia, proses hukum terhadap kasus ini penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Jangan Andalkan Bahlil Mengatasi Tambang Nikel di Raja Ampat
Dia menilai mekanisme pailit yang selama ini digunakan sering kali tidak efektif dalam mengembalikan kredit yang bermasalah.
Ikhwan juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih jauh penggunaan dana kredit tersebut, termasuk kemungkinan penyimpangan ke luar kepentingan korporasi.
“Kalau uang negara itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, maka penting bagi Kejagung untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana,” ucap Ikhwan.
Lebih jauh, Ikhwan menekankan bahwa umat berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aspek penindakan semata.
“Perlu ada perbaikan sistem agar modus korupsi yang sama tidak terulang kembali. Tanpa reformasi sistem, kita hanya akan terus mengejar bayang-bayang korupsi,” kata Ikhwan.
Dalam hal kinerja lembaga penegak hukum, Ikhwan menilai Kejaksaan mengalami kemajuan signifikan dan layak mendapat apresiasi, khususnya dalam hal pengembalian kerugian negara ke kas negara.
Namun, dia mengingatkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, dengan strategi, target, dan tujuan yang jelas.
“Jangan hanya bersifat reaktif terhadap isu-isu aktual,” jelas Ikhwan.
Dia juga mendorong sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Menurut dia, meskipun masing-masing lembaga memiliki kewenangan berbeda, mereka perlu merumuskan strategi bersama dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pencegahan.