Tindak Tegas Pelaku Balap Liar, Kendaraan Ditahan 1 Bulan

Minggu 01 Jun 2025 - 23:26 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.koranradarlebong.co - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong kembali mengingatkan para pelaku balap liar (Bali) untuk menghentikan aksinya. Kegiatan ilegal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelanggar. Penindakan akan dilakukan dengan cara tilang dan penahanan kendaraan selama satu bulan.

"Kendaraan baru bisa diambil satu bulan setelah ditilang. Ini agar memberi efek jera kepada pelaku," jelas Arief.

Lebih lanjut, Patroli rutin akan terus dilakukan di beberapa lokasi rawan, termasuk kawasan jalan lurus di sekitar kompleks perkantoran Pemkab Lebong yang sering dijadikan arena balap liar.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkab BU Gelar Gerakan Pangan Murah

"Meski kerap dibubarkan, aksi ini tetap marak dilakukan, terutama oleh anak-anak remaja," tambah Arief.

Arief juga mengimbau orang tua agar lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan kendaraan.

Dengan meningkatnya pengawasan dan penindakan, Satlantas berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya balap liar di jalan raya.

"Kebanyakan korban laka lantas adalah remaja usia sekolah. Kami tidak ingin ada korban meninggal dunia akibat aksi balap liar," tegasnya. 

 

Kategori :