RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Peraturan Bupati (Perbup) telah resmi ditandatangani oleh Bupati Lebong sebagai landasan hukum yang mengatur seluruh proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kabar baik ini membawa kegembiraan bagi 93 Desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lebong.
Dengan ditandatanganinya Perbup ini, kini tahap I pencairan DD dan ADD tahun 2024 dapat segera direalisasikan, dan tanggung jawab kini ada pada masing-masing desa untuk melengkapkan dokumen persyaratan guna mempercepat proses pencairan tersebut.
Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, memberikan peringatan kepada seluruh 93 desa di Kabupaten Lebong untuk segera menyusun dokumen persyaratan yang diperlukan dalam proses pencairan DD dan ADD.
Pemerintah desa diingatkan untuk tunduk pada panduan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait penggunaan Dana Desa, terutama dalam pelaksanaan program-program seperti BLT-DD, ketahanan pangan, pencegahan stunting, dan sebagainya.
Baca Juga: Muda, Berbakat, Cinta Pariwisata? Ini Kesempatanmu Jadi Bujang Semulen Lebong!
"Kecepatan dalam pemenuhan dokumen persyaratan akan sejalan dengan percepatan realisasi DD dan ADD," ujar Wabup usai menghadiri kegiatan sosialisasi Perbup Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Jumat, 19 Januari 2024.
Fahrurrozi juga menekankan bahwa anggaran DD dan ADD tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan. Total pagu Dana Desa yang diterima oleh Kabupaten Lebong tahun 2024 meningkat sekitar Rp 682 juta dibanding tahun sebelumnya, mencapai total Rp 72.152.677.000, dibandingkan dengan Rp 71.470.315.000 pada tahun 2023.
Sementara itu, pagu Alokasi Dana Desa untuk tahun 2024 mencapai Rp 44.553.503.700, meningkat dari Rp 38.687.967.400 pada tahun sebelumnya.
"Dengan peningkatan ini, kami berharap bahwa 93 desa dapat merealisasikan DD dan ADD sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," jelasnya.
Fahrurrozi menambahkan bahwa harapannya adalah program-program kegiatan yang telah diatur dalam APBDes dapat segera direalisasikan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Dengan percepatan realisasi DD dan ADD, diharapkan roda perekonomian masyarakat desa dapat lebih dinamis dan meningkat.
Hingga saat ini, rata-rata pemerintah desa baru menyelesaikan 50 persen dari dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
"Kami berharap agar pemerintah desa dapat segera melengkapkan dokumen yang diperlukan," demikian disampaikannya. (*)