Didealine 10 Juni di BKD, Desa Segera Ajukan Pencairan DD

93 desa yang berada di wilayah ini bisa segera menyampaikan usulan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2025. -foto :dok/radarlebong-

LEBONG.koranradarlebong.co  -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengingatkan agar 93 desa yang berada di wilayah ini bisa segera menyampaikan usulan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2025. 

Terlebih Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) telah memberikan deadline atau batas waktu pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2025 terakhir yaitu pada 16 Juni mendatang.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Lebong Ir. Doni Swabuana, ST, M.Si menyampaikan data terakhir di BKD, baru 43 desa yang sudah menyampaikan berkas usulan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2025. 

"Artinya masih ada 50 desa lagi yang saat ini belum menyampaikan usulannya ke BKD. Kami mengimbau kepada seluruh Kades untuk memperhatikan batas waktu dalam pengajuan Dana Desa ini, " kata Doni.

BACA JUGA:127 Kasus TBC, Masyarakat Diimbau Segera Periksa Kesehatan

Lebih jauh, menyusul dengan batas waktu yang ditetapkan KPKNL, BKD Kabupaten Lebong juga ikut menyesuaikan dengan menetapkan 10 Juni 2025 sebagai hari terakhir menerima usulan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2025.

"Setiap berkas yang masuk ke BKD akan dilakukan verifikasi untuk memastikan setiap persyaratan yang disampaikan setiap desa sudah lengkap. Tentu proses verifikasi ini membutuhkan waktu. Sehingga untuk usulan ke BKD terakhir itu 10 Juni 2025, " kata Doni.

Dirinya mengingatkan kepada setiap Kades agar bisa segera menindaklanjuti terkait dengan batas waktu pengajuan Dana Desa Tahap I tahun 2025 ini. Desa yang belum mengajukan usulan untuk segera menyampaikannya, jika masih ada berkas yang dinilai kurang untuk bisa segera dilengkapi sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.

"Mohon ini bisa menjadi perhatian serius setiap kepala desa. Jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan dikhawatirkan Dana Desa tidak bisa diproses. Tentu yang rugi desa itu sendiri, " demikian Doni.

Senada ditegaskan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE, pada Rabu (4/6) yang mengatakan jika melewati tenggat waktu tersebut, dana yang menjadi hak desa berpotensi tidak bisa dicairkan. Hal ini ditegaskan langsung oleh 

Saprul menjelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh dokumen persyaratan pencairan DD harus sudah diajukan ke Kementerian Keuangan sebelum tanggal 15 Juni 2025. 

"Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka pencairan Dana Desa untuk tahap pertama tidak akan dilanjutkan," tegas Saprul.

Dari total 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, saat ini tercatat sudah 76 desa yang mengajukan pencairan dan telah memperoleh rekomendasi atau surat pengantar dari Dinas PMD untuk proses pencairan di BKD Lebong. Artinya, masih ada 17 desa yang belum mengajukan dan berisiko kehilangan hak pencairan jika tidak segera menyelesaikan dokumen dan persyaratan yang diperlukan. 

"Setelah mendapat rekomendasi dari PMD, Pemdes tinggal mengajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong untuk memperoleh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan