Namun, Tri justru menjadi tersangka dengan tuduhan membocorkan dokumen rahasia.
Dia mengungkapkan, sebagai pelapor, dirinya yang memberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut.
Tri juga mengaku telah memberikan informasi kepada pihak pengawas internal Baznas RI dan Inspektorat Pemprov Jabar serta aparat penegak hukum selama proses lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Baznas Jawa Barat.
"Sampai saat ini pihak inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor, sedangkan aduan pada aparat penegak hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi," jelasnya.
Menurut dia, yang sangat disayangkan, setelah melakukan pengaduan ke pihak inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI, identitas Tri sebagai pelapor atau pengadu diketahui oleh pimpinan Baznas Jabar sebagai terlapor.
Dugaan ini menjadi dasar aduan kepada Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang ITE.
Tri Yanto pun dijadwalkan menjalani pemeriksa di Polda Jabar pada Senin (26/5) lalu.
Pemanggilan ini menimbulkan keprihatinan serius, mengingat Tri sebelumnya justru merupakan pelapor (whistleblower).
Pemeriksaan ini merupakan bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan menghambat pemberantasan korupsi.
"Kami juga mendesak Polda Jawa Barat untuk bersikap proporsional, tidak menjadikan proses hukum sebagai alat pembalasan, serta memprioritaskan penyelidikan terhadap substansi laporan korupsi yang diajukan Tri," tandasnya.