Usai Habisi Nyawa Anak, Ayah Gagal Bunuh Diri

Rabu 21 May 2025 - 23:06 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.koranradarlebong.co - Kepolisian Resor (Polres) Lebong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan.

Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (21/5) pukul 10.00 WIB di Mapolres Lebong dengan menghadirkan tersangka HN (34), ayah kandung korban Langit Cahaya Angkasa. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 28 adegan yang menggambarkan detik-detik peristiwa tragis pada malam 27 Maret 2025.

Kapolres AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos.,  menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kronologi dan menguatkan bukti penyidikan. 

"Tersangka memperagakan semua adegan, termasuk saat ia menulis tujuh lembar surat yang menyatakan niatnya untuk mati bersama korban," ujar Rabnus saat ditemui usai rekonstruksi.

BACA JUGA:Diduga Menolak Rujuk, Motif Ayah di Lebong Bunuh Anak

Dalam surat-surat tersebut, HN menyampaikan isi hati dan keinginannya untuk mengakhiri hidup bersama anaknya. Surat-surat itu ditujukan kepada pelapor sekaligus ibu korban, JA. Peristiwa ini diketahui setelah korban ditemukan tewas pada malam kejadian, sementara tersangka gagal melakukan aksi bunuh diri setelahnya.

"Jadi, setelah menghabisi nyawa anaknya tersangka mencoba gantung diri untuk mengakhiri hidup bersama anaknya. Namun saat ingin gantung diri dengan posisi kaki kiri menginjak ranjang dan kaki kanan menginjak jendela kamar sambil menggendong anaknya, tersangka terjatuh dan gagal bunuh diri," jelasnya. 

Setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap dan P21, maka kasus ini akan kita limpahkan ke Kejari Lebong untuk proses lebih lanjut. 

Sementara tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana pe jara seumur hidup," tutup Rabnus. 

 

Kategori :