Salah satu syarat utama untuk mengikuti skema PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan.
NIB ini digunakan dalam proses lelang jasa di ULP. Pemkot akan memberikan bantuan teknis kepada honorer dalam proses pengurusan NIB dan pemahaman mekanisme pengadaan.
"Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja yang akan direkrut melalui PJLP. Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD," jelasnya.
Selain itu pemkot juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi agar para honorer memahami alur dan persyaratan skema PJLP.
Mereka juga akan dibuatkan akun khusus untuk mempermudah akses layanan ini.
Diharapkan proses analisis jabatan segera selesai agar pengadaan PJLP bisa dimulai Juni 2025, mengingat Mei merupakan bulan terakhir pembayaran gaji honorer dengan skema lama.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian, seiring dengan pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan pegawai honorer baru.
Pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
"Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Makassar akan membantu proses pembuatan NIB sehingga honorer akan memiliki akun masing-masing untuk mengakses informasi dan proses rekrutmen di OPD sesuai kebutuhan," ucapnya. (jp)