Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH

Minggu 27 Apr 2025 - 22:57 WIB

koranradarlebong.com- Tiga polisi di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke ruang tahanan mapolresta tersebut.

Menurut Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro, ketiga anggota Polri itu sedang ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim.

"Saat ini ketiga oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan," kata Irjen Endar Priantoro di Balikpapan, Sabtu (26/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa sidang etik dan disiplin terhadap ketiga personel Polresta Samarinda itu sedang berjalan.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan

PTDH menjadi salah satu opsi sanksi berat yang dipertimbangkan untuk tiga personel Polri tersebut.

Irjen Endar menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang menyalahgunakan kepercayaan dan mencoreng nama baik institusi," tegasnya.

Polda Kaltim sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan di seluruh jajaran guna memperketat pengawasan internal.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menjelaskan pelanggaran terjadi lantaran ketiga personel Polresta Samarinda itu tidak menjalankan SOP pemeriksaan barang bawaan ke dalam ruang tahanan, khususnya makanan.

"Seharusnya setiap barang diperiksa secara detail. Kelalaian ini menyebabkan narkoba berhasil diselundupkan," ungkap Yuliyanto.

Terungkapnya kasus penyelundupan narkoba di ruang tahanan itu bermula dari penangkapan tiga personel Polresta Samarinda pada Senin, 8 April 2025.

Mereka ditangkap setelah ketahuan menerima suap sebesar Rp 1 juta untuk meloloskan sabu-sabu tanpa pemeriksaan ke dalam sel Rutan Mapolresta Samarinda.

Beruntung, petugas penjagaan lainnya menemukan barang mencurigakan saat pemeriksaan lanjutan sehingga tujuh paket sabu-sabu yang hendak diselundupkan diamankan sebelum mencapai tahanan.

Saat ini, tiga polisi tersebut ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum dan kode etik.

Kategori :