koranradarlebong.com - ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang ingin menambah libur setelah cuti dan libur Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 agaknya harus berfikir ulang.
Pasalnya di hari pertama masuk kerja pascalibur, tepatnya 8 April 2025 (besok,red) Wakil Bupati Lebong Bambang ASB, S.Sos, M.Si akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan turun langsung ke setiap OPD guna memastikan tingkat kehadiran ASN.
"Insyaallah kita akan lakukan sidak di awal masuk kerja setelah cuti dan libur lebaran, untuk memastikan semua ASN di lingkungan Pemkab Lebong masuk kerja di hari pertama,” tegas Mustarani.
Sementara itu, Wabup Lebong Bambang ASB S.Sos MSI kembali mengingatkan ASN di Kabupaten Lebong agar tidak menambah hari libur secara sepihak. ASN yang kedapatan tidak masuk tanpa alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:ASN Lebong Diingatkan Tak Tambah Libur
Jika dalam kondisi sakit, artinya dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
"Hal ini sudah kita ingatkan sejak jauh-jauh hari, agar tidak ada yang menambah libur tanpa keterangan. Jika ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi," lanjutnya.
Selain itu, kepada kepala OPD diingatkan untuk mengingatkan dan bisa mengawasi tingkat disiplin ASN di jajarannya masing-masing. Menurut Bambang waktu cuti dan libur lebaran dinilai sudah cukup panjang. Sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah waktu libur lebaran.
"Kepala OPD harus memberikan contoh dan bisa mengawasi disiplin ASN mereka. Saya harapkan tidak ada ASN di Lebong yang menambah waktu libur, " lanjut Bambang.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, cuti bersama dan libur Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 dimulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kemudian 8 April ASN kembali masuk seperti biasa.
"Semua ASN wajib masuk pada 8 April 2025, tidak ada alasan untuk bolos kerja, apalagi tanpa keterangan," demikian Bambang.