Bulog Tak Akan Ubah HET Beras, Ini Alasannya

Jumat 12 Jan 2024 - 21:06 WIB

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menyampaikan pihaknya tak akan menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Pasalnya, saat ini, harga beras dalam tren fluktuatif dan cenderung naik.

“HET tidak (diubah) karena faktornya fundamental, faktor ada di produksi maka mengubah HET tidak terlalu punya dampak (pada penurunan harga beras),” kata Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Menurut Bayu, menaikkan HET justru akan menjadi pembenaran terhadap harga beras yang stabil naik dan juga pembenaran terhadap penjualan beras yang jauh di atas HET yang seharusnya hanya Rp 10.900 per kilogran untuk beras medium.

“Jelas, sekarang dilanggar kan. Kalau HET naik, pasti dikira seperti pembenaran kenaikan harga. Ya sudah diusahakan strategi yang disiapkan, pemerintah terus memastikan program bantuan pangan untuk 22 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) itu tidak gelisah dan ada,” ucapnya.

Bayu menjelaskan stok beras saat ini cukup tersedia, tetapi memang harganya masih dan stabil di harga tinggi. Hal itu setidaknya disebabkan oleh tiga hal, pertama produksi gabah dalam negeri yang memang masih terbatas akibat adanya El Nino dan mundurnya masa panen.

Kedua, biaya input produksi seperti pupuk yang masih mahal. Sedangkan faktor ketiga adalah kebijakan negara-negara penghasil beras yang membatasi impor yang kemudian berdampak pada kenaikan harga.

Adapun berdasarkan Panel Harga Pangan milik Badan Pangan Nasional, harga rata-rata beras medium nasional adalah Rp 13.310 per kilogram. Harga tersebut cenderung sejak awal tahun yang berkisar Rp 13.200 per kilogran.

Mengenai HET beras, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menetapkan berdasarkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi HET beras medium sebesar Rp 10.900 per kilogram.

Kemudian Zona 2 yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan ditetapkan sebesar Rp 11.500 kilogram. Lalu untuk Zona 3 yang terdiri dari Maluku dan Papua sebesar Rp 12.900 per kilogram. (jp)

Kategori :