Usut Dugaan Korupsi di PUPR Lebong, Jaksa Gandeng BPKP

Jumat 28 Mar 2025 - 23:13 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

koranradarlebong.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-HUB) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 

Untuk memastikan adanya potensi kerugian negara, Kejari telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu guna melakukan audit investigasi.

Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari BPKP.

Audit ini diperlukan untuk menentukan apakah ada indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPRPHub Lebong Masuki Babak Baru

"Kami sudah melayangkan surat permohonan ke BPKP dan saat ini menunggu tanggapan serta penunjukan tim yang akan melakukan audit terkait perkara ini," ujar Robby.

Sejauh ini, Kejari Lebong telah memeriksa puluhan saksi yang diduga mengetahui alur proyek tersebut. 

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan. 

"Kami akan terus mendalami perkara ini hingga ada kepastian hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah hasil audit dari BPKP keluar," tegas Robby.

Sebelumnya, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), di mana anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dicairkan dengan menggunakan laporan kegiatan dari tahun-tahun sebelumnya. 

Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur tidak benar-benar dialokasikan sesuai peruntukannya.

Sejauh ini, sekitar 25 orang telah diperiksa, termasuk eks Kepala Bidang Bina Marga, eks Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong Tahun 2023, Pejabat Pembuat Komitmen, serta rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut. 

 

Kategori :