BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara mengeluarkan rekomendasi kepada 100 tenaga kerja yang dipecat untuk mendapatkan “pesangon” dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Dimana, sebanyak 100 tenaga kerja di Bengkulu Utara dilakukan pemutusan hubungan kerja dalam beberapa bulan belakangan ini.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara Sutrino
"100 orang tenaga kerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja tersebut mayoritas adalah mereka yang bekerja di sektor perusahaan perkebunan. Kami sudah melakukan kajian terkait persyaratan pencairan program JKP tersebut. Diantaranya adalah terkait persyaratan lama keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan tertib iuran masing-masing Anggota,” ujarnya.
Baca Juga: Pasar Takjil Ramadhan di Semelako, Destinasi Favorit Warga Lebong Tengah
Ia pun membeberkan, pekerja yang mendapatkan status pemutusan hubungan kerja tersebut akan mendapatkan semacam “pesangon” dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Mereka akan mendapatkan masig-masing dana sebesar 60 persen gaji selama 6 bulan terhitung gaji terakhir dari.
Maka dengan rekomendasi tersebut masing-masing tenaga kerja tersebut bisa mengajukan pembayaran dana ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Besarannya cukup lumayan untuk membantu tenaga kerja yang terkena PHK tersebut, terutama untuk membuka usaha. Besarannya tentu sesuai dengan besaran gaji masing. Selain itu, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan-perusahaan. Hal ini dalam rangka memastikan jika hak mereka sebagai tenaga kerja tetap dibayarkan oleh perusahaan, terutama pesangon. Sehingga tenaga kerja yang diberhentikan tersebut selain mendapatkan pesangon dari perusahaan, juga mendapatkan dana dari program JKP,” demikian Sutrino.