koranradarlebong.com - Sebanyak 36 desa di Kabupaten Lebong hingga kini belum menyerahkan data rekonsiliasi sisa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Padahal, data tersebut seharusnya sudah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong sesuai permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadwalkan batas akhir setiap Januari atau awal tahun.
Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, menegaskan bahwa desa-desa yang belum menyampaikan laporan tersebut harus segera menyerahkannya.
Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa serta menghindari hambatan dalam pencairan dana tahap berikutnya.
BACA JUGA:OPD Diimbau Segera Ajukan Usulan Pencairan THR
"Sebelumnya kami sudah menginformasikan ke desa-desa untuk segera menyerahkan data rekonsiliasi silva. Namun, hingga saat ini masih ada 36 desa yang belum mematuhi kewajiban tersebut, meski ini merupakan perintah dari BPK," kata Harkita, Kamis (20/3).
Selain itu, beberapa desa yang sudah menyerahkan data masih belum melampirkan fotokopi laporan realisasi penggunaan DD dan ADD tahap dua.
Padahal, laporan tersebut menjadi persyaratan penting agar desa bisa mengajukan pencairan dana tahap pertama di tahun ini.
"Kami berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa bisa lebih aktif memberikan teguran agar laporan segera diselesaikan," tambahnya.
Adapun desa-desa yang belum menyampaikan data silpa tersebut adalah Desa Gandung, Lebong Tambang, Daneu, Blau, Semelako III, Danau Liang, Kutai Donok, Turan Tiging, Suka Sari, Talang Ratu, Bajok, Jarang Dapo Bawah, Talang Kerinci, Talang Leak I, Talang Leak II, Bungin, Ujung Tanjung I,
Selanjutnya, desa Ujung Tanjung III, Muning Agung, Magelang Baru, Tabeak Kauk, Suka Bumi, Suka Datang, Kota Baru Santan, Tik Teleu, Pelabai, Nangai Tayau, Nangai Tayau I, Pyang Mbik, Sukau Rajo, Selebar Jaya, Garut, Kota Baru, Ketenong II, Sebelat Ulu, dan Sungai Lisai.