koranradarlebong.com- Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, terus bergulir.
Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Lebong, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 329 juta. Kasus ini kini dalam pengawasan Satreskrim Polres Lebong yang telah meminta pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati pemerintah desa agar segera melakukan pengembalian dana yang bermasalah.
Surat tersebut ditujukan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, yang diminta bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa tersebut.
BACA JUGA:Jalan Lebong-Curup Kembali Dihantam Longsor Susulan, Tapi Sudah Bisa Dilalui
"Kita sudah menyurati pihak desa untuk segera menindaklanjuti hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Lebong agar segera melakukan pengembalian Rp 329 juta penyimpangan anggaran DD," ujar Rabnus,
Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih menunggu upaya penyelesaian dari pemerintah desa sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Untuk itu, Rabnus juga memperingatkan bahwa jika dalam batas waktu yang ditetapkan dana tersebut tidak dikembalikan, maka kasus ini akan masuk ke tahap penyidikan.
"Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari Pjs Kades Bungin, maka kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.