RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Saat berpuasa, terkadang seseorang bisa merasa mual hingga muntah. Lalu, apakah muntah bisa membatalkan puasa?
Jawabannya bergantung pada bagaimana muntah itu terjadi. Ada kondisi di mana puasa tetap sah, dan ada juga yang bisa membatalkannya.
Kategori Pembatal Puasa Menurut Para Ulama
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan yang disusun oleh Ahmad Sarwat, para ulama membagi perkara yang membatalkan puasa ke dalam dua kategori:
Membatalkan puasa dan hanya perlu menggantinya di lain hari.
Membatalkan puasa serta diwajibkan mengganti dan membayar denda (kaffarat).
Perbedaan antara keduanya terletak pada unsur kesengajaan. Jika seseorang tidak sengaja melakukan sesuatu yang menyebabkan puasanya batal tanpa maksud merusaknya, puasanya tetap batal, tetapi ia tidak berdosa dan hanya perlu mengganti di hari lain.
Namun, jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, ia berdosa dan harus mengganti puasanya sekaligus membayar denda (kaffarat).
Muntah Apakah Membatalkan Puasa?
Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa muntah yang disengaja, dalam Islam dikenal sebagai istiqa', terjadi ketika seseorang dengan sengaja memicu muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut atau melakukan tindakan lain yang menyebabkan muntah tanpa alasan yang mendesak.
Tindakan ini dapat membatalkan puasa karena termasuk dalam hal yang sebaiknya dihindari selama berpuasa. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
مَن ذَرَعَهُ القَيْءُ فَلَيسَ عَلَيهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Artinya: "Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib mengqadha. Namun, siapa yang sengaja muntah, maka wajib mengqadha." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)
Dari hadits ini, jelas bahwa muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa, sehingga orang yang melakukannya diwajibkan mengganti puasanya di lain hari.
Berbeda dengan muntah yang tidak disengaja, jika seseorang muntah karena faktor yang tidak bisa dikendalikan, seperti akibat masuk angin, sakit, atau kondisi tertentu yang menyebabkan refleks muntah, puasanya tetap sah.