LEBONG - Meskipun telah disepakati bersama, namun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pendanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong masih menghadapi kendala. Hingga saat ini, 40 persen dari hibah Pilkada yang seharusnya telah disalurkan, sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2023, belum terlaksana.
Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong mengajukan permintaan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersedia melakukan addendum atau lampiran perubahan kesepakatan pada NPHD Pendanaan Pilkada 2024.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Lebong mengenai wacana addendum NPHD pendanaan Pilkada 2024.
Namun, implementasinya masih menunggu petunjuk resmi dari KPU Provinsi Bengkulu sebelum langkah tersebut dapat dilaksanakan.
Baca Juga: DD dan ADD Lebong Tunggu Perbup
"Secara prinsip, Pemkab Lebong menyatakan kesiapan, hanya tinggal menunggu petunjuk resmi dari KPU Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Yoki menambahkan, bahwa addendum NPHD pendanaan Pilkada bertujuan untuk memastikan bahwa nilai hibah sebesar Rp 20,5 miliar dapat disalurkan sepenuhnya pada tahun 2024.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memverifikasi bahwa KPU Lebong belum menerima penyaluran dana sebesar 40 persen dari Pemkab Lebong pada tahun 2023.
"Anggaran sudah disiapkan dalam tahun anggaran 2024. Tinggal menunggu mekanisme pencairannya," terangnya.
Yoki menekankan, bahwa hal yang paling penting adalah menjaga kelancaran tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.
Yangmana, dengan belum adanya Petunjuk Pelaksanaan KPU (PKPU) terkait tahapan Pilkada 2024 dari KPU RI menjadi catatan penting.
"Dan kami berencana untuk membahas poin-poin addendum dalam musyawarah dengan Pemkab Lebong," tandasnya. (bye)