Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA

Selasa 11 Mar 2025 - 22:48 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (11/3), menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat, yang kini telah menjadi BTP Kelas 1 Bandung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi berbeda untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain berasal dari sektor swasta, aparatur sipil negara (ASN), serta warga binaan lembaga pemasyarakatan.

KPK memeriksa Poerna Sri Oetari, karyawan PT. Mitra Adi Pranata, serta Aries Sugiarto Rachman, mantan Kepala Divisi Engineering PT WIKA.

"Pemeriksaan dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Sementara itu, di Lapas Semarang, penyidik KPK meminta keterangan dari Bernard Hasibuan, ASN di Kementerian Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Jawa Tengah, serta Asta Danika, yang merupakan warga binaan Lapas Semarang.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di Rutan Semarang terhadap Yofi Okatrisza, ASN di Kementerian Perhubungan yang juga menjabat sebagai PPK pada BTP Jawa Tengah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini melibatkan rekayasa lelang dan penentuan pemenang tender sebelum proses lelang resmi dilakukan.

Para tersangka diduga menerima sejumlah "fee" dari kontraktor sebagai imbalan atas kemenangan dalam tender proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Kelas 1 Jawa Bagian. (jp)

Kategori :