JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (11/3), menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia.
Adapun saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah Nia Nurrohmah, Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan; Wagino, karyawan swasta yang bekerja sebagai staf Rumah Aspirasi Hari Gunawan; Ponidin, Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada; Andri Sopiandi, Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, dan Tony Hartus, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik menemukan indikasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.
Sejumlah legislator turut terseret dalam kasus ini, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Cirebon serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BI seperti Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI Hery Indratno.
Selain itu, rumah Heri Gunawan juga digeledah dalam upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam program CSR BI. KPK juga telah memanggil beberapa legislator untuk mendalami lebih jauh aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan. (jp)