RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada pedagang takjil di Kabupaten Lebong untuk tidak menggunakan bahu jalan untuk menggelar lapak dagangannya, karena bisa menganggu lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/SATPOL-PP-II/2025.
Plt Kasatpol PP Lebong Dr. Hambali, M.Pd, MH, meminta agar seluruh masyarakat tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Lapak jualan yang dinilai menganggu arus lalu lintas, dipastikan bakal mereka tertibkan karena menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Apa Kabar Laporan Dugaan Penyelewengan DD Ketenong II di Polisi?
"Kami tak akan segan-segan melakukan penertiban jika sudah mengganggu ketertiban umum, " kata Hambali.
Selain itu juga, lanjut Hambali, didalam SE tersebut juga tertera imbauan kepada setiap pemilik rumah makan yang tetap berjualan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 diminta untuk menutup sebagian tempat usahanya.
Khususnya saat siang hari. Ini dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Termasuk pengusaha tempat hiburan malam juga diminta untuk tutup sementara.
Dalam mengawasi hal ini, dirinya memastikan pihaknya akan melakukan patroli keliling maupun razia.
Razia akan dilakukan pada siang maupun malam hari. Siang hari Razia akan dilakukan dengan menyasar rumah makan.
"Sementara saat malam hari, Satpol PP Lebong akan melakukan razia di tempat penginapan dan tempat hiburan malam. Selain itu juga kami pastikan itu, razia rutin akan kami laksanakan," tegasnya.
Ditambahkannya Hambali, kegiatan razia ini, dilakukan dalam langkah untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama Ramadan.
"Sehingga kita yang menjalankan puasa bisa lebih tenang," singkatnya.