MenPAN-RB Kukuh Pendirian, P1 Pemberkasan NIP PPPK Panik

Jumat 07 Mar 2025 - 21:56 WIB

Seharusnya kata Heti, pemerintah bijak dalam menyelesaikan masalah honorer ini. Honorer yang sudah lulus PPPK tahap 1 didistribusikan di instansi mereka lulus, apalagi yang sudah dipecat.

Heti mengimbau pemerintah untuk tidak menyamakan dengan CPNS. CPNS tidak ada korbannya karena mereka baru bekerja sebagai ASN.

Sebaliknya PPPK, semuanya sudah berkerja sebagai honorer negeri maupun swasta. 

"Dalam perkembangannya kan banyak honorer yang sudah diberhentikan oleh instansinya. Ini seharusnya dipikirin pemerintah juga," kata Heti.

Heti mengungkapkan bagaimana nasib guru swasta yang ikut PPPK tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi lagi karena sudah dipecat yayasan. 

Meski begitu Heti masih berharap pemerintah mengubah keputusannya. Jangan sampai keputusan pemerintah ini memicu pengangguran dan angka kemiskinan.

"Kasihan sekali nasib kawan-kawan yang jika tidak ada perubahan keputusan akan menganggur selama setahun dan tidak menerima gaji apa pun, padahal mereka guru calon ASN PPPK lho,' pungkas Heti Kustrianingsih. (jp)

Kategori :