LEBONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong mencatat adanya 2 laporan terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik politik selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, membenarkan telah menerima 2 laporan dari warga terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Salah satu laporan terkait Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) yang memiliki status ASN, memunculkan keraguan terkait netralitasnya sebagai seorang ASN. Laporan menyebutkan bahwa Pjs Kades tersebut terlihat berfoto bersama dengan baleho/spanduk salah satu calon legislatif (caleg), dan laporan tersebut sudah diregistrasi. Bawaslu Lebong berencana memanggil pihak terlapor, pelapor, dan saksi dalam waktu dekat untuk klarifikasi.
Baca Juga: Aktifitas Sekolah Kembali Dibuka, Kurikulum Merdeka Wajib Diterapkan
"Jika tidak ada kendala dalam waktu dekat, pjs Kades dan pelapor serta saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Dari hasil klarifikasi tersebut, lanjut Acep, akan ditentukan apakah terlapor dinyatakan bersalah atau tidak.
"Dan tindakan selanjutnya akan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Acep.
Laporan kedua, sambung Acep, berkaitan dengan penemuan berkas nama-nama calon legislatif dari berbagai tingkatan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong. Proses kajian awal dan pelengkapan bukti-bukti masih berlangsung.
"Jika terlapor dapat melengkapi bukti-bukti dengan lengkap, baru akan diproses lebih lanjut," tegas Acep.
Acep menghimbau masyarakat Kabupaten Lebong untuk melaporkan segala pelanggaran terkait netralitas ASN, politik uang, politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), serta pelanggaran lainnya yang terdeteksi selama Pemilu 2024.
"Laporkan kepada kami untuk nantinya kita proses," tambahnya. (bye)