“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memperpanjang atau mengeluarkan SK bagi para PPPK yang selama ini sangat banyak berkorban dan membantu kami dalam bertugas," ungkapnya.
Ke depan, kata Risnawanto, tak akan ada lagi SK PPPK yang tidak diperpanjang karena hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang.
"Landasan hukumnya sudah jelas, tidak ada alasan SK PPPK ini tidak diperpanjang karena daerah ini membutuhkan kalian semua," sebutnya. (jp)
Kategori :