Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar

Kamis 27 Feb 2025 - 22:56 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Desa Kohod Arsin disebut bersedia membayar denda yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Hal demikian dikatakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

"Bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Trenggono, Kamis.

Diketahui, KKP telah melaksanakan penyelidikan dari skandal pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten seperti kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

Baca Juga: KPK Sita 150 Gram Logam Mulia dan Uang Rp 2,5 Miliar Usai Geledah SDB Milik Antonius Kosasih


Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang.-Foto: net-

KKP setelah melakukan penyelidikan menetapkan Kades Kohod Arsin dan T selaku perangkat sebuah desa, sebagai pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut," ujar Trenggono.

Dia menyebut KKP mendenda kedua pelaku sebesar Rp 48 miliar dan pidana kasus pemasangan pagar laut akan dilanjutkan Bareskrim Polri.

"Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya," kata Trengono.

Dia mengatakan KKP memang tidak menemukan aktor selain Arsin dan T dari kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang.

"Ditemukanlah dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," ujarnya. (jp)

Kategori :