Ssst.. Oknum ASN Disperindagkop Diduga Mangkir Kerja Dua Bulan

Rabu 26 Feb 2025 - 22:57 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diduga tidak masuk kerja selama lebih dari dua bulan.

ASN tersebut bertugas di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagKop UKM) Kabupaten Lebong.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si, meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas untuk segera melakukan pemanggilan dan memberikan teguran.

"Mekanismenya sudah ada, pihak OPD yang bersangkutan harus memanggilnya terlebih dahulu," ujar Mustarani.

BACA JUGA:Kepala OPD Pindah Tugas, Pasar Murah Jelang Ramadhan Dipastikan Belum Dapat Direalisasikan

Lebih lanjut, Mustarani menegaskan bahwa jika OPD terkait tidak mampu menangani permasalahan ini, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Lebong harus turun tangan.

"Jika OPD tidak bisa mengambil tindakan, maka Inspektorat dan BKPSDM harus turun tangan. Itu harus dilakukan jika pihak internal OPD tidak bisa menangani masalah ini," tegasnya.

Mustarani juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak disiplin dan mangkir dari tugasnya bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebagai ASN, kita punya aturan yang harus dipatuhi. Jadi, setiap pegawai wajib menaati regulasi yang telah ditetapkan," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DisperindagKop UKM Kabupaten Lebong, Yepi Purwanti, SE., M.Ak, mengungkapkan bahwa ASN tersebut sudah tidak masuk kerja sejak selesai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong 2024 lalu. Terakhir kali ASN itu terlihat masuk kantor pada November 2024.

"Sejak saat itu, ia tidak pernah terlihat lagi di kantor hingga hari ini, 26 Februari 2025," kata Yepi.

Pihak DisperindagKop UKM sudah berupaya menghubungi ASN tersebut melalui WhatsApp dan telepon, namun tidak pernah mendapat respon. Bahkan, teguran yang telah diberikan pun seolah diabaikan.

"Kami sudah mencoba menghubungi melalui WhatsApp dan telepon, tetapi tidak ada respon. Teguran juga sudah kami kirim, bahkan surat teguran sempat kami kirimkan melalui pesan WhatsApp," jelasnya.

Lebih lanjut, Yepi mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mengirimkan surat teguran resmi karena tidak mengetahui keberadaan ASN tersebut saat ini.

"Kami sudah menyiapkan surat teguran, tapi tidak tahu harus mengirimkannya ke mana karena lokasi yang bersangkutan tidak diketahui," pungkasnya.

Kategori :