Info Terbaru soal Penempatan Guru PPPK 2024, Penting

Jumat 21 Feb 2025 - 22:57 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini info terbaru berkaitan dengan penempatan guru PPPK hasil seleksi 2024 tahap 1 dan 2.

Guru swasta yang lulus seleksi PPPK 2024 pun dapat ditugaskan untuk kembali mengajar di sekolah asal, yakni sekolah swasta.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (20/2), Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengajak lembaga pendidikan swasta untuk mendukung arah kebijakan Kabinet Merah Putih dalam meningkatkan pendidikan berkualitas, khususnya bagi pendidikan dasar dan menengah.

Dia menekankan visi dan misi Kemendikdasmen mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang bertujuan untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu.

Untuk merealisasikan hal itu, dia mengatakan pemerintah memerlukan ketersediaan lembaga pendidikan yang memadai baik sekolah negeri maupun swasta.

“(Sekolah) swasta adalah mitra dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dengan total 97 persen dilaksanakan oleh lembaga pendidikan swasta dan 3 persen dilaksanakan oleh pemerintah,“ ujar Wamendikdasmen Atip.

Kemendikdasmen, lanjutnya, telah menerbitkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan guru di semua kategori baik negeri maupun swasta dengan mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan.

“Guru yang telah lolos seleksi ASN PPPK bisa ditempatkan di sekolah asalnya termasuk jika sebelumnya dia dari sekolah swasta,” imbuhnya.

Kebijakan lainnya ialah mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dia menjelaskan, penggantian nama ini menurutnya tidak sekedar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan Kemendikdasmen.

SPMB bukan semata perkara jalur zonasi, melainkan ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tersebut terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi; dan jalur mutasi.

“Perubahan jalur zonasi menjadi domisili untuk lebih memperluas wilayah (penerimaan peserta didik),” katanya.

Lebih lanjut, ia merespons saran dari masyarakat, pendidik, dan siswa tentang kebijakan nasional terhadap Ujian Nasional (UN).

Wamendikdasmen Atip menegaskan pada dasarnya kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan pendidikan, akan tetapi pemerintah perlu mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pendidikan. Untuk itu, asesmen akan dilakukan melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA). (jp)

Kategori :