Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan BKC Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 5,3 Miliar

Selasa 18 Feb 2025 - 23:24 WIB

PASURUAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Pemusnahan dilaksanakan di lokasi pembakaran PT Mitra Alam Swastika, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (11/2).

Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa hasil tembakau (HT) sejumlah 3.829.820 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 674,6 liter.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5.316.146.850, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.857.045.740.

BACA JUGA:KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan menggunakan bahan kimia, dan kemudian ditimbun.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim II Bindu Maruli Damanik mengungkapkan pemusnahan merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan, dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

“Semoga langkah ini dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jatim II,” ujar Bindu. 

 

Kategori :