Tergiur Hasil Jualan Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polisi

Rabu 12 Feb 2025 - 23:20 WIB

BEKASI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menyiduk empat tersangka pengedar narkotika berjenis sabu seberat 297,06 gram di Karang Satria pada hari Rabu, 5 Februari 2025 pagi WIB.

Dalam peringkusan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan delapan bungkus sabu dengan empat bungkus besar sabu lainnya di kediaman mereka.

Selain itu, dua dari empat tersangka merupakan seorang pasutri atau suamai-stri berinisial MR (29 tahun) dan LIT (25 tahun).

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan menyampaikan bahwasannya ketika anggotanya hendak menangkap pengrdar lain berinisiap CAM (32 tahun), terdapat empat barang bukti sabu siap diedarkan.

Setelah itu, Farlin mengatakan barang tersebut diterima LIT dan CAN ketika menerima sabu dari pengedar lain berinisial RIZ (40 tahun) yang berloksai di Bogor.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke Bogor dan berhasil mengamankan RIZ. Dari penangkapan RIZ, petugas menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk Transaksi peredaran narkoba.

Penangkapan ini tak luput dari peranan masyarakat setempat yang membuat laporan adanya pengedaran narkoba untuk mendukung asta cita presiden republik indonesia dalam hal pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika di Indonesia.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang peduli akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Bekasi," jelas Farlin di Bekasi pada Rabu, 12 Febuari 2025.

Keempat tersangka kini diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap para tersangka, mengirimkan barang bukti ke Puslabfor untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. (net)

Kategori :