LEBONG - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengan dukungan Polri dan TNI, telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di 12 wilayah kecamatan Kabupaten Lebong. Tindakan ini dilakukan karena APS dianggap menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) dan pemasangannya dianggap melanggar aturan.
Selama dua hari pada 11 hingga 12 November, tim berhasil menertibkan sebanyak 757 APS yang menyerupai APK di 10 Kecamatan Kabupaten Lebong. APS yang diturunkan paksa ini kemudian diamankan di kantor Satpol PP Lebong. Parpol atau calon yang ingin mengambil APS yang telah ditertibkan masih diperbolehkan, dengan syarat APS tersebut tidak boleh dipasang kembali sebelum 28 November 2023 atau sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024.
Habibi menambahkan bahwa APS yang menyerupai APK dibawa ke kantor Satpol PP Lebong untuk diamankan. Ada dua kategori APS yang jadi sasaran penertiban: pertama, APS yang berisi ajakan mencoblos calon tertentu, dan kedua, APS yang dipasang tidak sesuai dengan aturan Pemkab Lebong, misalnya di Ruang Terbuka Hijau, taman kota, bahu jalan, dan fasilitas umum lainnya.
Tim memberikan waktu kepada Parpol dan calon untuk melakukan penertiban sendiri, tetapi masih ditemukan APS yang tidak sesuai ketentuan, sehingga harus ditertibkan paksa. Meskipun demikian, APS yang sudah diamankan tetap boleh diambil, dengan syarat tidak boleh dipasang sebelum tahapan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Bawaslu akan terus mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024 dan mengimbau Parpol dan calon untuk mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan. (bye)