BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kebijakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara dalam menentukan lokasi pemeriksaan kesehatan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) menuai polemik.
Pasalnya, Dinkes hanya merekomendasikan pemeriksaan di Rumah Sakit Hana Charitas, sebuah rumah sakit swasta, sementara RSUD Arga Makmur—yang notabene milik pemerintah—tidak dilibatkan.
Keputusan ini diduga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Utara.
Kondisi ini mencuat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah, menggelar rapat mendadak dengan jajaran Dinkes.
Baca Juga: Target PAD PBB 2025 Naik jadi Rp 3,4 M
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa hanya RS Hana Charitas yang didaftarkan dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes).
Sementara itu, RSUD Arga Makmur yang memiliki fasilitas lengkap justru tidak didaftarkan, tanpa alasan yang jelas dari Kepala Dinkes Bengkulu Utara, Anik Kasyanti.
Lebih parah lagi, biaya pemeriksaan kesehatan tahap kedua di RS Hana Charitas diduga melebihi batas maksimal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, yakni Rp 1 juta.
Hal ini semakin memperburuk situasi di tengah keresahan para CJH yang harus menjalani proses pemeriksaan dengan biaya yang tinggi.
Plt Direktur RSUD Arga Makmur, dr. ABP Tarigan, melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Medik dan Diagnostik, Nia Pradifta, mengonfirmasi bahwa RSUD tidak bisa melakukan pemeriksaan kesehatan bagi CJH tahun 2025.
Penyebabnya, RS tersebut belum terdaftar dalam aplikasi Siskohatkes.
"Secara fasilitas dan tenaga medis, kami siap melayani pemeriksaan kesehatan CJH. Namun, pendaftaran ke dalam Siskohatkes merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara," jelasnya.
Menurut Nia, pihak RSUD telah mengajukan permintaan kepada Dinkes agar segera mendaftarkan rumah sakit mereka ke dalam sistem Siskohatkes. Namun, hingga kini Dinkes berdalih bahwa akun RSUD Arga Makmur belum terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, M.Pd.I, menegaskan bahwa penentuan lokasi pemeriksaan kesehatan CJH sepenuhnya merupakan kewenangan Dinkes dan pihak rumah sakit.
Ia berharap agar Dinkes dapat memberikan layanan yang optimal dan tidak menyulitkan jemaah haji.
"Kami hanya mengharapkan pelayanan terbaik bagi CJH yang ingin berangkat haji tahun 2025. Pemeriksaan kesehatan harus cepat dan efisien mengingat waktu yang terbatas," ujarnya.
Saat ini, tercatat ada 202 CJH dari Bengkulu Utara yang telah terdaftar dan menunggu proses pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu tahapan wajib sebelum keberangkatan.
Dalam rapat yang digelar di ruang pola Sekretariat Daerah, Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, meminta Dinkes segera menyelesaikan permasalahan ini.
Ia menyoroti keputusan Dinkes yang hanya mendaftarkan RS Hana Charitas tanpa memberikan alasan yang jelas terkait pengabaian RSUD Arga Makmur.
"Saat ditanya mengapa hanya RS Hana Charitas yang didaftarkan, Kepala Dinas tidak memberikan jawaban sama sekali. Oleh karena itu, kami menekankan agar Dinkes segera mengurus pendaftaran Siskohat RSUD Arga Makmur," tegas Fitriansyah.